Sahabatku, posting saya kali ini tentang sebuah fenomena yang semakin marak terutama di bulan Ramadhan, fenomena itu saya sebut "sahur siang hari". Posting kali ini terinsprasi dari status facebook salah seorang sahabat, dan ini merupakan sebuah fenomena yang selalu marak di bulan Ramadhan. Saya ingin berbicara dari sisi yang lain, dan saya akan memulainya dari fiqih shaum secara sederhana.
Sahabatku, ada 4 golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak melakukan puasa di bulan Ramadhan, yaitu:
Orang yang sakit
Sakit yang dimaksud dalam hal ini adalah seseorang yang mengidap penyakit yang membuatnya tidak lagi dikatakan sehat. Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Namun, dalam hal ini para ulama bersepakat bahwa jika sudah sehat harus meng-qodhonya.
Sahabatku, ada tiga kondisi orang dikatakan sakit,
Kondisi pertama adalah apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa. Contohnya adalah pilek, pusing atau sakit kepala yang ringan, dan perut keroncongan. Untuk kondisi pertama ini tetap diharuskan untuk berpuasa.
Kondisi kedua adalah apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat jika berpuasa, namun hal ini tidak membahayakan. Untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.
Kondisi ketiga adalah apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)
Orang yang sedang safar atau dalam perjalanan
Musafir yang melakukan perjalanan jauh sehingga mendapatkan keringananuntuk mengqoshor shalat dibolehkan untuk tidak berpuasa. Sebagaimana dalil surat Al-Baqoroh ayat 185 di atas. Namun perlu kita ketahui definisi musafir itu sendiri. Yaitu, orang yang meninggalkan tempat tinggalnya dalam jarak tertentu dan berniat tinggal di tempat yang dituju dalam waktu tertentu. Menurut mazhab Syafi’i dan Maliki jarak yang ditempuh sekurang-kurangnya 77 kilometer, sedang menurut Abu Hanifah 115 kilometer. Batasan waktunya, menurut Imam Ahmad, Imam Syafi’i, dan Imam Malik adalah empat hari, sedangkan menurut Abu Hanifah 15 hari.
Orang yang Sudah Tua dan dalam Keadaan Lemah
Para ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada qodho baginya. Menurut mayoritas ulama, cukup bagi mereka untuk memberi fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Pendapat mayoritas ulama inilah yang lebih kuat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)
Wanita Hamil dan Menyusui
Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.” HR. An Nasai no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4/347. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.
Namun apa kewajiban wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa, apakah ada qodho’ ataukah mesti menunaikan fidyah? Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Para ulama salaf telah berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat. ‘Ali berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui wajib qodho’ jika keduanya tidak berpuasa dan tidak ada fidyah ketika itu. Pendapat ini juga menjadi pendapat Ibrahim, Al Hasan dan ‘Atho’. Ibnu ‘Abbas berpendapat cukup keduanya membayar fidyah saja, tanpa ada qodho’. Sedangkan Ibnu ‘Umar dan Mujahid berpendapat bahwa keduanya harus menunaikan fidyah sekaligus qodho’.” [Majmu’ Al Fatawa Ibnu Baz, 15/225]
Sahabatku, itulah penjelasan singkat tentang 4 golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Lalu bagaimana status orang-orang yang dengan terang-terangan 'sahur siang hari' bahkan secara berjamaah (katanya biar afdhol)? Maka tinggal cross check saja dengan kriteria 4 golongan tadi. Apakah mereka orang yang sakit, atau musafir, atau orang tua renta nan lemah, atau mungkin yang terakhir wanita hamil dan menyusui. Jika tidak ada yang cocok dengan 4 kriteria di atas maka sudah bisa dipastikan bahwa mereka sedang pura-pura, 'orang sakit yang pura-pura sehat', 'musafir yang menyamar jadi pribumi', 'orang tua renta yang pura-pura jadi anak muda', atau mungkin yang ke empat, wanita hamil dan menyusui yang menyamar jadi laki-laki. Mana yang benar...? Wallahu'alam bishshowab....
Bagaimana menurut anda...?